Selain pemenuhan infrastuktur, laboratorium juga harus memiliki dan menerapkan standar sistem mutu pengelolaan agar seluruh sumber daya yang ada dikelola secara profesional, berorientasi kepada laboratorium yang kompeten yang mampu menghasilkan data yang valid atau prototype produk yang bermutu dengan memperhatikan aspek persyaratan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan secara berkelanjutan. Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, BIOSAFETY, Good Laboratory Practices, ISO-9001, ISO-14000, ISO-15189, atau ISO/IEC 17025 merupakan standar yang perlu dipertimbangkan untuk diterapkan di laboratorium.
Peranan laboratorium sangat menentukan dalam proses pengendalian mutu dan penjaminan mutu dari produk yang dihasilkan. Untuk mencapai kehandalan dan keakuratan hasil analisis antar laboratorium, maka laboratorium harus menerapkan manajemen laboratorium yang berstandar internasional yang mencakup system mutu dan teknis yang baik, yaitu tentang standar ISO/IEC 17025:2017 – General requirements for the competence of testing and calibration laboratories.
Akreditasi Laboratorium lembaga pendidikan, balai-balai pemerintah, maupun laboratorium swasta lainnya tidak dapat ditunda lagi, bila mana hasil uji maupun hasil kalibrasi dari laboratorium tersebut ingin diakui oleh pihak ekternal maupun lembaga lain diluar institusi laboratorium tersebut, maka laboratorium harus mendapat pengakuan dan kewenangan dari pemerintah dalam hal ini akreditasi laboratorium oleh Komite Akreditasi Nasional untuk mengeluarkan sertifikat hasil uji maupun sertifikat kalibrasi, bila mana laboratorium tersebut tidak di akriditasi sesuai standar ISO / SNI 17025, maka hasil uji maupun hasil kalibrasi dari laboratorium tersebut hanya berlaku dilingkungan internal intstitusi tersebut saja, sehingga bilamana hasil uji maupun kalibrasi ingin di akui dan dapat digunakan oleh pihak eksternal intitusi laboratorium maka laboratorium tersebut harus di akriditasi oleh Komite Akriditasi Nasional dengan standar ISO/SNI 17025:2017.
Akreditasi Laboratorium lembaga pendidikan, balai-balai pemerintah, maupun laboratorium swasta lainnya tidak dapat ditunda lagi, bila mana hasil uji maupun hasil kalibrasi dari laboratorium tersebut ingin diakui oleh pihak ekternal maupun lembaga lain diluar institusi laboratorium tersebut, maka laboratorium harus mendapat pengakuan dan kewenangan dari pemerintah dalam hal ini akreditasi laboratorium oleh Komite Akreditasi Nasional untuk mengeluarkan sertifikat hasil uji maupun sertifikat kalibrasi, bila mana laboratorium tersebut tidak di akriditasi sesuai standar ISO / SNI 17025, maka hasil uji maupun hasil kalibrasi dari laboratorium tersebut hanya berlaku dilingkungan internal intstitusi tersebut saja, sehingga bilamana hasil uji maupun kalibrasi ingin di akui dan dapat digunakan oleh pihak eksternal intitusi laboratorium maka laboratorium tersebut harus di akriditasi oleh Komite Akriditasi Nasional dengan standar ISO/SNI 17025:2017.
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilai Kesesuaian, Paragraf 3 Pemberlakuan SNI Secara wajib, Pasal 24 (1) Dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian. (Akreditasi Lembaga Inspeksi merupakan pemenuhan SNI 17020 : 2012).
Untuk itu kami dari LPKMI akan mengadakan beberapa Pelatihan Laboratorium yang akan diselenggarakan secara online (via aplikasi Zoom) ataupun offline (tatap muka langsung).
Berikut adalah materi dan jadwal Pelatihan Laboratorium:
Pelatihan Pengelolaan Laboratorium bagi Pranata Laboratorium Pendidikan